Setelah Dr. Isplancius Ismail, SH, M.Hum, yang memperoleh gelar doktor dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada awal bulan Juli 2013, kini giliran Riris Ardhanariswari berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Beliau merupakan dosen Fakultas Hukum yang telah menyelesaikan sidang terbukanya pada tanggal 15 Juli 2013 dengan judul disertasi "Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dan Implikasinya terhadap Pembangunan Hukum Nasional". Riris dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum. Dengan meningkatnya jumlah dosen dengan kualifikasi doktor diharapkan akan semakin memberikan kontribusi meningkatkan kualitas pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Di bawah supervisi promotor Prof. Dr. H.R.T. Sri Soemantri Mertosoewignjo, S.H, Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H.,M.H, dan Prof. Dr. I. Gde Pantja Astawa, S.H.,M.H berusaha menganalisis dan mengetahui tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dan Implikasinya terhadap Pembangunan Hukum Nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, halini dapat diketahui dari rencana starategis Mahkamah Konstitusi yang telah disusun berdasarkan RPJPN dan RPJMN, yaitu mewujudkan Indonesia yang demokratis berlandaskan hukum, dengan titik berat pembangunan hukum yang diletakan pada optimalisasi upaya demi terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.(Hans)
sumber: klikdisini
0 komentar :
Posting Komentar