[unsoed.ac.id, Kam,28/3/13] Universitas Jenderal Soedirman menambah jajaran Guru Besarnya. Adalah Prof. Dr. Ade maman Suherman, S.H., M.Sc dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional pada Fakultas Hukum UNSOED oleh Ketua Senat UNSOED, Prof. Edy Yuwono, Ph.D dalam Rapat Senat Terbuka di Gedung Soemardjito hari ini, Kamis (28/3). Prof. Ade Maman adalah Guru Besar termuda dan merupakan Guru Besar UNSOED ke-49. Dikukuhkannya Prof. Ade Maman sebagai Guru Besar juga membanggakan bagi Fakultas Hukum UNSOED setelah beberapa waktu menanti hadirnya Profesor lagi.
Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc membawakan pidato pengukuhan “Rezim Perdagangan Bebas dan Ketidakberdayaan Negara Berkembang Berlitigasi pada Dispute Settlement Body-WTO”. Prof. Ade Maman mengungkapkan lembaga penyelesaian sengketa WTO (LPS-WTO) telah menunjukan kontribusi dan peran yang signifikan dalam menyelesaikan sengketa antar perdagangan antar negara anggota. “Selain lebih cepat penyelesaiannya dari forum-forum regional seperti ICJ, ECJ dan NAFTA, prosiding settlement melalui WTO juga lebih cepat dari arbitrase antar negara pada bank dunia”, demikian ungkap Prof. Ade Maman. Evolusi pengaturan penyelesaian sengketa berdasarkan GATT dan WTO meningkatkan tingkat legalisasi prosedur GATT dispute settlement sejak didirikan DSU-WTO. Ketika GATT berlaku terdapat sejumlah masalah dalam proses penyelesaian sengketa salah satunya tergugat atau turut tergugat dapat memveto terhadap inisiasi pembentukan panel, dan penetapan laporan panel sehingga proses sering mengalami kegagalan untuk dikenakan terhadap tergugat yang melanggar ketentuan GATT.
Prof. Ade Maman mengungkapn kendala yang dihadapi negara berkembang di antaranya adalah kendala kemampuan litigasi, sebab dalam beracara dalam forum LPS-WTO diperlukan legal expertise dan legal skill. “Kendala kedua adalah mahalnya biaya litigasi, dalam beberapa estimasi private law firms mengenakan charge sebesar $250 sampai $1000 per jam”, demikian ungkap Prof. Ade Maman lebih lanjut. Kendala berikutnya disampaikan oleh Prof. Ade Maman adalah kompleksitas hukum dimana masalah sengketa perdagangan internasional bukan hal yang sederhana sehingga memerlukan keahlian hukum yang faham bahasa asing bahkan terminologi-terminologi hukum dalam bahasa asing harus benar-benar difahami. Berdasarkan hal tersebut Prof. Ade Maman menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan ke depan yaitu meningkatkan daya saing bangsa dan melakukan retalisasi secara efektif bagi kalangan pengusaha, peningkatan kemampuan jajaran birokrasi, lawyer maupun akademisi khususnya dalam rangka menghadapi gugatan dalam forum LPS-WTO serta mempersiapkan outcome lulusan yang memiliki kemampuan dan kompetisi yang berdaya saing global.
Sosok guru besar merupakan manifestasi dari kecendekiawanan, kearifan, kebijaksanaan, dan komitmen suatu perguruan tinggi dalam mengartikulasikan dirinya secara nyata dan menjadi acuan untuk menjawab ragam problematika yang dihadapi masyarakat. Hal ini disampaikan Prof. Edy Yuwono, Ph.D dalam sambutannya. “Keberadaan Prof. Ade Maman Suherman, S.H.,M.Sc sebagai Guru Besar ke-49 di UNSOED sejatinya merupakan aset yang tak ternilai harganya, khususnya dalam peningkatan kapasitas kelembagaan UNSOED sendiri sebagai pusat persemaian dan penyebaran ilmu pengetahuan serta teknologi yang berorientasi pada kemaslahatan umat”, demikian ungkap Rektor lebih lanjut.
Upacara pengukuhan Prof. Dr. Ade maman Suherman, S.H., M.Sc berjalan hikmad dan dihadiri tamu undangan dari berbagai kalangan. Tak terkecuali para kolega seperti Dr. Freddy Harris, S.H., L.L.M (Sesdirjen Administrasi Hukum Umum Depkumham RI) dan Dr. Ibrahim, S.H., MH., L.L.M (Komisi Yudisial RI). Ikatan Alumni Menwa, dan jajaran dosen dan karyawan Fakultas Hukum. Acara pengukuhan ini juga disaksikan oleh sesepuh UNSOED seperti Prof. Rubijanto Misman, Ibu Roedhiro, dan Prof. Dr. Iswanto, S.H. dan tentu saja Keluarga Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H.,M.Sc.
sumber: unsoed.ac.id
0 komentar :
Posting Komentar