Naas benar nasib Daming Sunusi. Berhasrat menjadi hakim agung, dia justru terancam kehilangan jabatan yang sekarang disandangnya yakni hakim. KY sudah menyuarakan rekomendasi agar Daming dihukum pemberhentian secara hormat. Selain itu, jalan Daming untuk menjadi hakim agung pun terancam kandas.
“Berdasarkan rapat pleno tujuh Komisioner KY, Jumat (20/1) kemarin, diputuskan Daming harus dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Rekomendasi KY adalah Daming diusulkan sanksi berat, yaitu pemberhentian dengan hak pensiun karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim,” papar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dikonfirmasi, Senin (21/1).
Tujuh Komisioner KY, kata Imam, menilai pernyataan Daming saat uji kelayakan dan kepatutan seleksi calon hakim agung di Komisi III DPR adalah pelanggaran berat. Keputusan ini sudah final dan surat untuk menggelar MKH akan dikirim ke Ketua MA M. Hatta Ali awal pekan ini.
Dijelaskan Imam, Daming pernah datang membuat pengakuan bersalah ke KY pada Selasa (15/1) pekan lalu terkait penyataannya yang kontroversial itu. “Meski dia mengaku gugup, sangat tidak bisa diterima Daming berkata seperti itu,” katanya.
Dikatakan Imam, sidang pleno Komisioner KY atas kasus Daming sangat cepat lantaran data yang tersaji berupa rekaman tanya jawab Daming dengan Komisi III DPR seleksi CHA sudah jelas. Apalagi, Daming juga sudah mengakui tindakannya.
“Karena bukti cukup kuat dan Daming juga mengakui, kasus Daming bisa diputus secara cepat. Suratnya sedang dipersiapkan,” katanya.
Menurutnya, keputusan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Daming ini merupakan rekor tercepat sejak KY berdiri pada 2005. “Sidang pleno biasanya membutuhkan waktu lama, bisa hitungan bulan, tetapi kasus Daming cukup satu hari saja,” kata Imam.
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur belum mau berkomentar banyak. “Maaf kita belum bisa kasih komentar, kita sedang rapat,” kata Ridwan singkat.
Dimintai tanggapannya, Anggota Komisi III DPR Nurdirman Munir menilai jenis sanksi yang direkomendasikan KY sudah tepat dengan pertimbangan pengabdian Daming menjadi hakim selama puluhan tahun. “Saya rasa keputusan itu cukup bijak kalau diberhentikan dengan hormat karena melanggar kode etik,” ujarnya.
Menurut dia, rekomendasi sanksi yang diusulkan KY terbilang berat untuk Daming dalam statusnya sebagai hakim. Nudirman bahkan berpendapat jika rekomendasi KY disetujui, maka karier Daming sebagai hakim bisa dibilang sudah tamat. Selain itu, harapan Daming untuk lolos seleksi sudah sirna karena Komisi III DPR secara tidak langsung mendiskualifikasi Daming dari proses seleksi calon hakim agung.
Kolega Nudirman di Komisi III DPR, Edi Ramli Sitanggang berpendapat berbeda. Dia menilai langkah KY merekomendasikan sanksi untuk Daming terlampau terburu-buru. Edi berpendapat KY seharusnya menunggu proses seleksi fit and proper test yang dilaksanakan Komisi III DPR. “Dia (KY) tidak boleh mendikte kita (Komisi III DPR). Artinya ada suatu fakta yang tidak terpungkiri karena keceplosan,” katanya.
Soal pernyataan Daming yang menuai banyak kecaman publik, Edi meminta masyarakat tak menghakimi seseorang hanya berdasarkan opini semata. Namun begitu, Edi menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KY dan MA melalui proses MKH. “Itu wilayah KY dan Mahkamah Agung,” pungkasnya.
sumber: klik disini
0 komentar :
Posting Komentar